Jalurnusantara.com- Mamuju- Reskrim PolrestaMamuju telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi pada malam tahun baru di Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriyansah mengungkapkan, bahwa pelaku saat ini mendekam di tahanan polres Mamuju, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“motif pelaku menghabisi nyawa korban dengan parang, murni sakit hati setelah dikeroyok oleh korban” ucapnya.
Ia mengatakan, Pelaku merasa sakit hati karena dianiaya korban, sehingga pulang mengambil parang dan kembali bersama keluarnya Kewing mencari korban, di jalan korban didapati, dan pelaku langsung memarangi korban.
Pelaku utama, Usman dan Kewing warga Dusun Lari, Kelurahan Benanga, Kalukku.
Usman dan Kewing diancam Pasal 338 subs 351 ayat (3) junto pasal 55, 56 KUH Pidana, jo pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman pidana penjara Usman 15 tahun dengan Pasal 338 dan 351, sementara Kewing yang membantu Usman diancam 7 tahun penjara asal 55 dan 56 KUH Pidana,” katanya.
Dengan kesigapan anggota Polsek Kalukku dan Reskrim Polresta pelaku dapat ditangkap kurang dari satu jam pasca kejadian.
“Diamankan di rumahnya Lingkungan Lari, Kelurahan Benanga, langsung kita bawa ke Polsesta malam itu juga,”kata dia.
Ia mengatakan telah memeriksa lima saksi dalam kejadian itu, dan rencana tindak lanjut akan meminta hasil visum oleh RSUD setempat.
“Kita juga akan koordinasi dengan JPU untuk penerapan pasal dan ijin penyitaan di PN Mamuju, dan koordinasi aparat agar masalah itu tidak panjang,” tuturnya.
Ia menambhakan saat memerangi korba pelaku dalam pengaruh minuman keras.
“Berkasnya nanti akan kami split jadi dua, satu untuk berkas Usman dan satu lagi untuk Kewing,” tutup Anca.