KPPS Dingatkan Agar Melarang Pemilih Bawa HP Ke Bilik Suara

413 views

Jalurnusantara.com- Mamuju- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju tersisa enam hari lagi. olehnya itu Bawaslu Kabupaten Mamuju mengingatkan kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menerangkan, salah satu tindakan yang dilarang saat di TPS adalah menggunakan atau membawa telepon genggam ke dalam bilik suara.

“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” kata Rusdin, Kamis (3/12).

“Larangan ini pada hakikatnya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya (difoto dan) yang dapat berpotensi pada transaksi politik uang,” terangnya.

Rusdin mengungkapkan, jajarannya bakal melakukan pemantauan ketat agar para pemilih tidak membawa telepon genggam masuk ke bilik saat ingin melakukan pencoblosan.

“Panwas TPS akan senantiasa mengingatkan Ketua KPPS untuk memperhatikan ketentuan itu,” tutup Rusdin.

Bagikan
No related post!

Tinggalkan pesan