Kisruh Soal Verifilasi Faktual Parpol, Mantan Ketua Bawaslu Sulbar Angkat Bicara

223 views

Jalurnusantara.com- Mamuju- Menanggapi laporan Bawaslu Sulbar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Mamuju dalam proses verifikasi faktual (Berfak) Partai Politik. Busran Riandy Ketua Bawaslu Sulbar 2012-2017 angkat bicara.

Ia menjelaskan, Dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, Bawaslu diberikan tugas dan kewenangan melalukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu. Dalam pemilu 2024, peraturan tersebut diperkuat dengan sejumlah aturan diantaranya Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018, Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Surat Edaran Bawaslu No. 19 Tahun 2022 tentang pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta pemilu 2024.

“salah tugas dan wewenang yang diamanahkan undang undang tersebut adalah pengawasan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu”, terang Busran.

Menurut Busran, Pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan vertual parpol, dengan metode pengawasan melekat dan pengawasan langsung dilapangan dengan menyesuaikan segala dokumen yang dipersyaratkan. Pengawas pemilu untuk memastikannya harus bergandengan tim verifikasi KPU Kabupaten menjalankan tugasnya.

Pengawas pemilu dibekali alat kerja pengawasan diantaranya akses sipol, pedoman pengawasan dan dokumen pengawasan.

Lebih jauh Busran menjelaskan, Dalam menjalankan tugas pengawasan melekat pengawas ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dapat memberikan saran perbaikan, apabila penyelenggara teknis pemilu tidak profesional dan melenceng dari ketentuan yang berlaku. Penyampaian saran perbaikan, merupakan langkah pencegahan dalam pengawasan pemilu.

Upaya ini tertuang dalam pasal 8 huruf h. Perbawaslu No. 3. Yang menyebutkan Pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya apabila terdapat kekeliruan atau kelalaian.

“Saran Ini bisa rekomendasi lisan atau rekomendasi tertulis untuk ditindaklanjuti, jika ada penolakan KPU atas saran perbaikan itu dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Ini ranah Bawaslu provinsi untuk melakukan penanganan awal dan meneruskan ke DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik,” katanya.

Bawaslu Kabupaten berkewajiban menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dengan alat buktinya ke Bawslu Provinsi, Ketika, KPU Kabupaten tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebagai warga negara kita berharap penyelenggara pemilu dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Langkah pencegahan harus dilakukan secara massif, bangun koordinasi yang baik dengan stakeholder, dan sampaikan saran perbaikan bila ada temuan pelanggaran administrasi dan tegakkan hukum pemilu karena hal tersebut menjadi kunci jalannya tahapan pemilu 2024 dengan baik,” tutup Busran Riandy.

Bagikan
No related post!

Tinggalkan pesan