Dugaan Korupsi Proyek PLTS Bonehau, Polda Sulbar Tetapkan Dua Orang Tersangka

67 views

Jalurnusantara.com- Mamuju, Dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2018 lalu, Polda Sulbar tetapkan dua orang tersangka yakni SP (49) dan PG (57), Jumat, (23/06/2023).

Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulbar, AKBP Hengky Kris, menjelaskan PG merupakan ASN Pemprov Sulbar, yang berperan sebagai PPTK saat itu menjabat Kabid energi dan saat ini menjabat selaku Sekdis SDM Provinsi Sulbar, sementara inisial SP adalah penyedia PT Priyaka Karya.

“untuk pengembangan kasus ini kami masih melakukan pendalaman yang memungkinkan potensi adanya tersangka baru,” kata AKBP Hengky, saat press rilis di Mapolda Sulbar.

Adapun total dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, kata Hengky sebesar Rp. 322.660.800. Kasus ini adalah temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH)

“dua orang ini SP dan PG pada tanggal 16 Juni 2023 lalu resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.(cst)

Bagikan
No related post!

Tinggalkan pesan