Lembaga Penyiaran Diminta Tayangkan Konten Lokal 10%

61 views

Jalurnusantara.com- Mamuju- Mengantisipasi ruang konten lokal agar tidak tergerus oleh derasnya program siaran yang mengusung budaya asing dan untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran di Sulbar telah memenuhi kewajibannya menayangkan siaran konten lokal 10% sesuai amanat Pasal 68 Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan KPI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran yang menyebutkan bahwa program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% untuk televisi, program siaran lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% diantaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat dan program siaran lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% untuk televisi dan seluruh waktu berjaringan per hari.

Terkait hal tersebut Ketua KPID Sulbar Mu’min memanggil penanggung jawab Trans7 dan Trans Tv Mamuju guna dimintai klarifikasi terhadap pemenuhan siaran konten lokal dikantor KPID Sulbar Jln. R.E. Martadinata Simboro Mamuju, 18/07/2023.

Mu’min menyampaikan tujuannya memanggil pihak Trans7 dan trans Tv semata-mata karena ingin memastikan durasi siaran konten lokal 10% sudah ditayangkan selama bersiaran dan 30% diantaranya disiarkan pada jam produktif sebagai bentuk kepatuhan dalam mengejawantahkan norma penyiaran yang ada.

“Sebagai regulator penyiaran kami telah menjadwalkan untuk memanggil penanggung jawab lembaga penyiaran swasta televisi yang ada di Sulbar guna memastikan keterpenuhan durasi konten lokal paling sedikit 10% selama bersiaran,” ucapnya.

Mu’min pun menegaskan bahwa yang dimaksud dengan konten lokal adalah program atau isi siaran yang mengangkat tentang nilai-nilai lokalitas (kearifan lokal) yang memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang membedakan dengan daerah lainnya, konten lokal ini dapat dikemas dalam berbagai rupa program siaran, bisa hiburan, pendidikan, budaya, ekonomi politik dan lain sebagainya, sehingga manfaat penayangan konten lokal itu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“kami berharap kepada Trans7 dan Trans Tv agar dapat meningkatkan kontribusinya terhadap Sulbar melalui tayangan konten lokal berkualitas,” ungkapnya.

Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid menuturkan jika pemanggilan ini sebagai bentuk evaluasi isi siaran menggunakan parameter kepatuhan atas Undang-Undang, P3SPS dan komitmen lembaga penyiaran yang dibuat pada permohonan awal mendapatkan Izin penyelenggaraan Penyiaran.

Ahmad Syafri juga mengajak Trans7 dan Trans Tv yang belum maksimal memenuhi kewajibannya menayangkan konten lokal 10% termasuk penayangan pada jam produktif agar memperhatikan dan berkomitmen penuh menyiarkan kearifan lokal Sulbar agar dapat ditonton oleh masyarakat sebagai sarana edukasi, informasi dan hiburan tuturnya.

Di tempat yang sama, Koorbid. Pengawasan Isi Siaran Nur Ali fokus pada aspek pemenuhan program lokal 30% ditayangkan pada jam produktif dari 10% siaran konten lokal, sebab tayangan konten lokalnya lebih dominan ke siaran nusantara, tidak terlokalisasi khusus diwilayah Sulbar ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Stasiun Transmisi Trans7 dan Trans Tv Freds Myson P mengatakan jika selama ini program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10%, kami Trans7 dan Trans Tv Mamuju sebagai LPS sudah mengikuti dan memenuhinya, bahwa program siaran lokal paling sedikit 30% ditayangkan pada jam produktif waktu setempat kami juga telah mengikutinya.

“Untuk Trans Tv program konten lokalnya sudah ada tapi sebagian masih condong ke konten lokal nusantara olehnya itu kami akan meningkatkan siaran konten lokal Sulbarnya. Adapun himbauan dan masukan Komisioner KPID agar siaran konten lokalnya lebih banyak lagi dan bervariasi (tidak re run) 100% asli kearifan lokal Sulbar tentu kami akan memperhatikan dan mematuhinya,” kuncinya.

Bagikan
No related post!

Tinggalkan pesan