Jalurnusantara.com- Mamuju- Dalam rangka mendengarkan Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat Paripurna.
Rapat yang dilaksanakan diruang Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi SE. M.si, dan di hadiri PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arief Fakrulloh, Sekertaris Daerah Prov Sulbar Dr. Muhammad Idris. M.si, Senin (13/11/2023).
Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Sulbar Prof Zudan Arief Fakrulloh menyampaikan bahwa Rancangan perda ini telah di susun melalui proses yang cukup panjang dan sebelum di sampaikan kepada DPRD kami sudah melakukan harmoninsasi ke Kemenkum HAM, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
sementara, Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi SE. M.si, selaku Pimpinan rapat menyampaikan Penjelasan Gubernur tersebut akan menjadi bahan masukan bagi fraksi-fraksi dalam menyusun dan menyampaikan Pemandangan Umum.
“penjelasan Gubernur tadi akan kita tindak lanjuti dengan mendengar pandangan Umum Fraksi di DPRD Sulbar pada pada Rapat Paripurna selanjutnya yang akan di laksanakan pada hari juga mulai pukul 20.00 Wita”. tutur Suraida Suhardi.
Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sulbar, diantaranya H. Sudirman, H. Kalma Katta, Dr. H. Mulyadi Bintaha, H. Soekardi M Noer, Drs. H. Itol Syaiful Tonra, M. Irbad Kaimuddin, H. Hasan Bado, Ebsan, Fitriani, selain itu rapat juga diikuti sejumlah anggota DPRD serta para OPD terkait Via Zoom. (Cst)