Jalurnusantara.com- Mamuju- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan pada pukul 20.00 sampai selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin, (13/11/2023)
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi SE. M.Si, dan di hadiri Sekertaris Daerah Prov. Sulbar Dr. Muhammad Idris, M.si.
Delapan Fraksi yang ada di DPRD Sulbar menyampaikan pandangan umumnya, masing masing Fraksi Demokrat yang di sampaikan oleh H. Sukardi M Noer, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh H. Sudirman, Fraksi PDIP disampaikan oleh H. Itol Syaiful Tonra, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Hatta Kainang SH, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Fitriani, Fraksi Hanura disampaikan oleh Ebsan, Fraksi Kebangkitan Nasional disampaikan oleh H. Hasan Bado, dan Fraksi Indonesia Membangun yang menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Secara umum fraksi menyetujui Pembahasan Ranperda terkait Pajak dan Retribusi daerah untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Selain memberikan pandangan umum, Fraksi-Fraksi juga menyampaikan Sejumlah saran, pendapat, dan pertanyaan sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun Jawaban Gubernur yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan kedepannya. (cst)