Jalurnusantara.com- Pasangkayu – Kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Sarudu pada tanggal 14 November 2023 menyoroti pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilu tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Camat Sarudu, Arifuddin N, serta seluruh pegawai ASN yang berada di kantor Kecamatan Sarudu.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Sarudu, Masram, bersama anggota Panwaslu lainnya, menjelaskan pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilu. Sebanyak 30 peserta dari ASN lingkup kantor kecamatan hadir dalam acara tersebut.
Masram menyampaikan harapannya agar ASN mampu menjaga netralitasnya sepanjang tahapan pemilu, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, jo. Pasal 73 dan Pasal 74 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Beberapa larangan yang dijelaskan kepada ASN sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye antara lain:
1. Tidak memasang alat peraga yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai peserta pemilu.
2. Tidak menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu atau menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
3. Tidak menjadi pembicara, narasumber, atau peserta pada kegiatan peserta pemilu.
4. Tidak terlibat dalam kampanye untuk mendukung peserta pemilu atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
5. Tidak mengajak atau memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu atau calon.
6. Tidak mendeklarasikan diri sebagai pendukung peserta pemilu atau calon.
7. Tidak mengunggah, menyukai, atau menyebarluaskan foto atau gambar peserta pemilu atau calon melalui media sosial.
8. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu atau calon
9. Memberikan fasilitas dan atau dukungan finansial yg tetkait dalam kampanye kepada peserta pemilu atau calon
Ketua Panwaslu menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu adalah merupakan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur pada pasal 494 UU No 7 Tahun 2017
Dalam rangka pemilu tahun 2024, para ASN diharapkan untuk benar-benar menjaga netralitas dan menahan diri dari tindakan yang dapat melanggar larangan bagi ASN sebagaiman diatur dalam regulasi terkait pemilu. (Cst).