Jalurnusantara.com- Mamuju- Sejumlah Existing Panwascam se Kabupaten Polewali Mandar, mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju yang diterima langsung, Koordinator Bidang Pencegahan, Parmas dan Humas, Hamrana, Selasa (07/05/2024)
Kedatangan Sejumlah existing panwascam tersebut terkait hasil evaluasi Existing Panwascam yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar,
Koordinator Aliansi Existing Panwascam Sekabupaten Polewali Mandar,.Malik meyebutkann, bahwa kedatangan mereka ke Bawaslu Provinsi untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kejanggalan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Polman saat melakukan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Existing.
“kami menilai ada kejanggalan dalan penilaian evaluasi, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam melakukan evaluasi kinerja kepada Panwaslu Kecamatan Existing” Ujar Malik melalui rilisnya.
Malik menjelaskan, Dari 36 peserta hanya 13 yang dianggap memenuhi syarat merupakan sesuatu yang sangat janggal, dibandingkan Bawaslu Kabupaten Majene dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu meloloskan Panwaslu Kecamatan Existing kecuali yang telah lulus PPPK dan PNS.
“kami menduga Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar melakukan penilaian sangat subjektif dalam proses evaluasi. Padahal Sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tidak terdapat perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Existing yang mencederai nama lembaga Bawaslu”, katanya lagi
Hal ini dibuktikan, kata malik dengan tidak adanya sanksi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar kepada Panwaslu Kecamatan Existing.
“terkait dengan proses evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Polewali mandar yang mengganjal ini, Bawaslu Provinsi melakukan atensi terhadap proses evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu polman, ini demi kualitas demokrasi pada pemilihan tahun 2024, Dan kami berharap aduan kami ke Bawaslu RI diteruskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Malik