KPID Akan Awasi Program Dialog Parpol Yang Digelar TVRI

170 views

 

Jalurnusantara.com- Stasiun TVRI Sulbar menyelenggarakan Dialog Suara Demokrasi Spesial menghadirkan seluruh Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, Senian, (22/01/2024).

Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 18 hari, dimulai pada hari ini senin, tanggal 22 Januari sampai dengan tanggal 08 Februari 2024 yang tujuannya untuk menyampaikan visi misi Partai Politik peserta Pemilu.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Nur Ali saat ditemui usai acara mengatakan bahwa tugas KPID adalah mengawasi isi siaran pada lembaga penyiaran.

“kehadiran kami melihat langsung dialog suara demokrasi yang di gelar TVRI mulai hari ini untuk memastikan materi siaran dialog yang ditayangkan tidak ada unsur pelanggarannya dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku”, ujarnya.

Ketentuan dialog tersebut lanjut Nur Ali mengacu pada PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran sebagai rambu yang mengatur terkait petunjuk teknis pelaksanaannya serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai norma yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran.

Nur Ali merinci bahwa aturan dalam PKPI 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang dialog yaitu pada Pasal 2 Ayat 1, disana dijelaskan KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

“Ayat 2 menyebutkan, pengawasan dimaksud adalah pengawasan program siaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat peserta Pemilu, serta jajak pendapat. Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan dialog dan/atau debat peserta Pemilu memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu,” katanya.

Ia menegaskan bawaha, dialog peserta Pemilu dan jajak pendapat yang dilaksanakan tidam dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu, pelaksana kampanye Pemilu, simpatisan atau pihak yang terafiliasi dengan peserta Pemilu.

Lebih jauh Nur Ali mengurai, dialog yang ditayangkan di televisi wajib pula menghormati nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan, serta penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan dan norma lainnya yang termaktub pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tutup.Nur Ali

Bagikan
No related post!

Tinggalkan pesan