Jalurnusantara.com- Mamuju- Kehadiran Lembaga Pemantauan, Lembaga Survey dan Quick Count senantiasa mewarnai setiap perhelatan Pilkada, olehnya itu Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, telah mengeluarkan pengumuman jadwal pendaftaran bagi setiap setiap lembaga yang dimaksud.
Menurut Komisioner KPU Mamuju divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Amran Nur, masa mendaftaran bagi pemantau pemilihan, lembaga survey atau jajak pendapat, serta penghitungan cepat telah dibuka sejak November 2019 lalu.
“Untuk pemantau pemilu mulai dari 1 November 2019 sampai 2 Desember 2020. Lembaga survey atau jajak pendapat dimulai dari 1 November 2019 sampai 8 Desember 2020. Serta penghitungan cepat pendaftarannya dibuka sejak 1 November 2019 sampai 8 Desember 2020,” ucap Ahmad Amran Nur, Jumat, (03/07).
Amran menjelaskan, bahwa setiap lembaga yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan Wakil Walikota,” tambahnya.
“Juknis serta format pendaftaran, pemantau pemilihan, lembaga survey atau jajak pendapat serta perhitungan cepat, dapat diunduh di kategori JDIH di website resmi KPU Mamuju,” katanya.
Ia menambahkan, dikeluarkannya penguman pendaftaran tersebut, agar seluruh pihak dapat terlibat atau berperan langsung dalam mensukseskan Pilkada 09 Desember 2020 mendatang.
“saya kira kita semua punya keinganan yang sama, bagaimana Pilkada yang akan kita lakasanakan berjalan dengan baik, damai, demokratis, transfaran, dan itu semua bisa terwujud jika seluruh stake holder terlibat aktif,” tegas Amran. ( PNG).