Serahkan LKPD 2020 Kepada BPK RI, Gubernur Sulbar; Opini WTP Adalah Capaian dan Tantangan  Daerah

318 views

Gubernur Sulbar Andi Ali Baal Masdar Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Prov. Sulbar  T.A 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020, Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan.

Jalurnusantara.com- Mamuju- Serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Prov. Sulbar  T.A 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020, berlangsung  di Kantor Sementara Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulbar, Senin 29 Maret 2021.

LKPD Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2020 diserahkan oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar kepada Kepala  BPK RI Perwakilan Sulbar,  Hery Ridwan. Sedangkan  untuk IHPD  Tahun 2020 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulbar kepada Gubernur Sulbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada jajaran BPK Perwakilan Sulbar atas perhatian dukungan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dapat semakin baik dan mendapatkan penilaian sesuai yang diharapkan bersama.

“Selaku kepala daerah, saya menyadari bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai capaian yang menjadi target pemerintah daerah, sekaligus merupakan tantangan untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bertanggungjawab dengan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan dan akuntabel,”ucap Ali Baal

Ali Baal juga menyampaikan, saat ini memang masih banyak kekurangan dikarenakan sistem yang ada terkadang berbeda-beda, begitu juga dengan regulasinya.

“Namun kita bersyukur, sistem yang ada saat ini mulai  dari pemerintah pusat maupun daerah serta kabupaten sudah mulai berjalan dengan lancar walaupun di tengah pandemi covid-19 dan pasca gempa 6,2 magnitudo. Kita yakin Insya Allah kita akan lebih baik,”sebutnya

Kepala  BPK RI Perwakilan Sulbar,  Hery Ridwan mengemukakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, mengamanatkan BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Pada periode Triwulan Tahun 2021 ini, BPK telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD T.A 2020 dan pemeriksaan Long Form Audit Report (LFAR) atas kinerja peningkatan kapasitas infrastruktur T.A 2020 pada pemerintah provinsi,”kata Hery

Hery menjelaskan,  LFAR merupakan pemeriksaan yang menekankan kepada aspek kinerja yang dicapai pemerintah melalui integrated audit. Hat tersebut sejalan dengan Internasional Standard Supreme Audi Instirtions (ISSAT) 12, yang ditetapkan oleh Internasional Organization of Supreme Audit Institotions (INTOSAI) ISSAI 12 menekankan bagaimana lembaga audit bisa membantu mengubah kehidupan masyarakat agar lebih baik.

“Jika dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Pada pemeriksaan kinerja LFAR, BPK memberikan simpulan atas pengelolaan program atau kegiatan dilihat dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektifitas, sehingga berguna untuk menilai dan membuktikan bahwa belanja pemerintah benar-benar ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan rakyat, “terangnya. (Kominfo/ Cst).

Bagikan
No related post!

Tinggalkan pesan