DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Terkait Penjelasan Gubernur Tentang 3 Ranperda

171 views

Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi, didampimgi Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Herdin Ismail.

Jalurnusantara.com- Mamuju- Dalam rangka mendengarkan penjelasan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat terkait Perubahan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dan Penjelasan Pengusul terhadap Tiga (3) Ranperda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gelar Rapat Paripurna.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi, didampimgi Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Herdin Ismail.

Adapun 3 Ranperda yang Inisiatif DPRD yang dibahas yaitu, 1. Ranperda tentang Jaringan Utilitas, 2. Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, 3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Gubernur Sulbar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Herdin Ismail menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD telah menyetujui pembentukan satu Perusahaan baru, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018. Senin, (06/03/2023).

“Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi”, Kata Herdin.

Ia berharap penjelasan tentang 3 perda ini, dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam Rapat-rapat Fraksi maupun Rapat-rapat Pansus.

“Harapan kami, proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati Bersama”, tutur Herdin Ismail.

Bagikan
No related post!

Tinggalkan pesan