Jalurnusantara.com- Mamuju- Untuk mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap 3 Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, DPRD Provinsi Sulawesi Barat Gelar Rapat Parpurna, Rabu, (07/03/2023)
Ketua DPRD Sulbar, Hj. Sitti Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuria dan Asisten II Bidang Ekbang Setda Sulbar Yakub F. Solon memimpin Rapat.
Setelah membuka rapat Ketua DPRD Sulbar, memberi kesempatan Fraksi di DPRD Sulbar untuk memberi Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap 3 Ranperda tersebut.
Fraksi masing masing diwakili 1. Fraksi Demokrat diwakili Ir. H. Firman Argo Waskito, 2. Fraksi Golkar diwakili Ir. Andi Muslim Fattah, 3. Fraksi PDI Perjuangan diwakili H. Itol Syaiful Tonra, 4. Fraksi Nasdem diwakili H. Muhammad Jayadi S.Ag., MH, 5. Fraksi Persatuan Indonesia Membangun diwakili Daniel, 6. Fraksi Gerindra Megawati, S.ip, 7. Fraksi Hanura, 8. Fraksi Kebangkitan Nasional
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditanggapi Fraksi di DPRD Sulbar yakni, Ranperda tentang Jaringan Utilitas, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan (rilis Humas DPRD Sulbar/cst)