Pembubaran Kampanye Di Simboro, Fitrinela; Tindakan Bawaslu Kabupaten Sesuai Prosedur

381 views

Fitrinela Patonangi. Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulbar

Jalurnusantara.com- Mamuju- Insiden yang melibatkan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Mamuju, Sitti Mustikawati dengan pendukung pasangan calon di Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju beberapa hari lalu, ditanggapi Pimpinam Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi.

Dukutip dari situs, sulbar.bawaslu.go.id,  Fitrinela menegaskan, penyelenggara pemilihan dilindungi Undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. Olehnya itu pihak sangat menyayangkan dan mengecam keras sifat arogansi yang ditunjukkan oleh pendukung pasangan calon.

“Saya sangat sangat menyayangkan insiden itu terjadi, apalagi pimpinan bawaslu yang turun saat kampanye terbatas itu adalah seorang perempuan, mereka maki maki, ditunjuk tunjuk ke muka sampai ditarik tangannya oleh oknum yang diduga pendukung salah satu pasangan calon di Mamuju, tentu saya mengecam keras itu tindakan itu,” tegas Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulbar ini.

Fitrinela menjelaskan, pada Pasal 198 A, UU Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya terancam sanksi pidana. Yakni kurungan penjara paling singkat 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda Rp12 juta hingga Rp24 juta.

“Sesuai PKPU 13 Tahun 2020, kampanye harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Diantaranya jaga jarak, penggunaan masker dan kampanye dilaksanakan dalam ruangan. Apa yang dilakukan sahabat sahabat Bawaslu Kabupaten saat kampanye terbatas oleh pasangan calon, hanya melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ucap Fitrinela.

Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020 merupakan tanggungjawab semua stakeholder. Makanya dibentuk satuan gugus tugas untuk memastikan hal tersebut dilaksanakan.

“Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, juga menjunjung tinggi komitmen tersebut, sehingga gencar dilakukan upaya pencegahan, sosialisasi hingga penindakan, Apabila tak diindahkan maka pengawas memiliki hak untuk membubarkan dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan,” katanya lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kampanye terbatas pasangan calon petahana Habsi-Irwan, yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro Mamuju, dinilai langgar protokol kesehatan, sehingga Bawaslu Kabupaten Mamuju, menghentikan kampanye tersebut. (PNG).

Bagikan
No related post!

Tinggalkan pesan