Jalurnusantara.com- Mamuju- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat terima kunjungan pimpinan dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Senin, (19/06/2023).
Kunjungan DPRD Kabupaten Majene tersebut dalam rangka Konsultasi terkait dengan Peraturan Bupati Majene No. 10 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene No. 4 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang dilaksanakan di Rumah Aspirasi DPRD Sulbar.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Andi Muslim Fattah didampingi Anggota Komisi I DPRD Sulbar Dalif Arsyad Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene.
Turut hadir Kepala Dinas PMD Sulbar, Muh. Jaun, Asisten I Pemrov Sulbar, Herdin Ismail, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr Suyuti Marzuki, Spi, MT, M.Sc.